Gloria Bicara dengan Mata Berkaca-kaca

’’Dia pemegang Kitap karena hasil pernikahan campur WNI dan WNA,’’ ujar Heru saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Sesuai perundangan, Gloria juga masih diperkenankan memiliki dwi kewarganegaraan. Namun nanti jika usianya menginjak 18 tahun, maka dia harus melapor untuk memilih kewarganegaraan.
Menurut Undang-undang Kewarganegaraan No. 12 / 2006, anak dari orang tua campuran diberikan pilihan sampai usia 18 tahun. Paspor Prancis yang dimiliki Gloria tidak serta merta menggugurkan dirinya sebagai warga negara Indonesia.
Sebab paspor Prancis yang dipegang Gloria bisa diartikan hanya sebagai dokumen perlintasan negara.
Sementara itu, Usman Hamid, pendiri Change.org Indonesia, menyebutkan petisi yang meminta agar Gloria bisa dikembalikan ke pasukan paskibraka mendapatkan gelombang dukungan yang besar. Hingga saat ini saja, sudah ada 21 ribu penandatangan petisi dalam waktu kurang dari seminggu.
’’Saya sudah sampaikan petisi tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Dia mengaku tidak bisa karena ada peraturan transisi,’’ ujarnya.
Namun, dia pun menyadari harapan masyarakat agar Gloria bisa ikut mengibarkan bendera Merah Putih di Istana Negara. Dasar yang mereka gunakan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 jelas menyatakan bahwa Gloria masih punya hak untuk diakui sebagai WNI.
’’Yang jelas masyarakat kecewa dengan keputusan pemerintah,’’ ungkapnya. (nap/byu/gun/bil)
JAKARTA – Gloria Natapradja Hamel telah dicoret namanya dari daftar anggota Paskibraka 2016. Dengan mata berkaca-kaca, dia menjelaskan duduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur