GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:37 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, berinisial IGMAA, menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial IBR yang merupakan salah seorang direktur di PT Jaya Konstruksi, Tbk.
Keduanya diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 7 miliar lewat proyek pembangunan gedung terminal Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Yakni pembangunan tahun anggaran 2009 yang menelan biaya sebesar Rp 50 miliar dan pembangunan tahun 2010 dengan anggaran Rp 40 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah,
BERITA TERKAIT
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan