GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:37 WIB
"Kita mendapat informasi dari Kejati Kepri bahwa diduga terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama, yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan (fiktif). Sehingga merugikan negara lewat PT Angkasa Pura II untuk sementara sebesar Rp 7 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (4/7).
Menurut Untung, atas dugaan ini Kejati Kepri telah menetapkan keduanya menjadi tersangka sejak Rabu (3/7) dengan nomor penetapan, Print 194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013 tgl 03 juli 2013.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad