GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:37 WIB

GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi
"Kita mendapat informasi dari Kejati Kepri bahwa diduga terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama, yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan (fiktif). Sehingga merugikan negara lewat PT Angkasa Pura II untuk sementara sebesar Rp 7 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (4/7).
Menurut Untung, atas dugaan ini Kejati Kepri telah menetapkan keduanya menjadi tersangka sejak Rabu (3/7) dengan nomor penetapan, Print 194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013 tgl 03 juli 2013.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan