GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka

GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka
Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam. Foto: sumutpos.co

BACA JUGA: Makam Pegawai Kejari Itu Dibongkar, Taufik Hidayat Ternyata Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri

Akibat perbuatannya, GM Hairos Waterpark dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ancaman hukumannya, 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.(ris/map/mbc)

Polrestabes Medan resmi menetapkan General Manager (GM) Hairos Waterpark, Edi Sahputra, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News