GM Holywings Indonesia Berkata Tegas soal 6 Tersangka Promosi Miras

jpnn.com, KOTA BEKASI - Holywings Indonesia tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada enam karyawannya yang menjadi tersangka kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Pernyataan tegas itu disampaikan General Manager (GM) Holywings Indonesia kepada wartawan di Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/6) malam.
"Enggak (memberikan pendampingan hukum) kayanya dari Holywings," kata Yuli.
Dia juga menyebut keenam karyawan itu sudah pasti dipecat dari Holywings Indonesia.
Sebab, aturan di Holywings melarang karyawan menggunakan isu yang bersinggungan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).
"Itu ada, kok, aturannya," tegas Yuli.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman keras atau miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.
GM Holywings Indonesia sampaikan pernyataan tegas soal enam karyawannya jadi tersangka kasus promosi minuman beralkohol alias miras gratis. Simak kalimatnya.
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi