GM Holywings Indonesia Berkata Tegas soal 6 Tersangka Promosi Miras
jpnn.com, KOTA BEKASI - Holywings Indonesia tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada enam karyawannya yang menjadi tersangka kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Pernyataan tegas itu disampaikan General Manager (GM) Holywings Indonesia kepada wartawan di Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/6) malam.
"Enggak (memberikan pendampingan hukum) kayanya dari Holywings," kata Yuli.
Dia juga menyebut keenam karyawan itu sudah pasti dipecat dari Holywings Indonesia.
Sebab, aturan di Holywings melarang karyawan menggunakan isu yang bersinggungan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).
"Itu ada, kok, aturannya," tegas Yuli.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman keras atau miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.
GM Holywings Indonesia sampaikan pernyataan tegas soal enam karyawannya jadi tersangka kasus promosi minuman beralkohol alias miras gratis. Simak kalimatnya.
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Penyidik Kasus Vadel Dituding Tidak Profesional, Begini Penjelasan Polisi
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang