GM Panggabean Belum Tersangka
Jumat, 27 Februari 2009 – 19:39 WIB
![GM Panggabean Belum Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
GM Panggabean Belum Tersangka
JAKARTA - Mengapa hingga saat ini polisi belum juga menangkap GM Panggabean dan membawanya ke Medan? Usut punya usut, ternyata ayah Candra Panggabean itu sebenarnya belum pernah dinyatakan sebagai tersangka, apalagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini berdasarkan keterangan koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada JPNN saat ditanya apa kendala polisi sehingga GM Panggabean belum juga ditangkap. Neta mengatakan hal itu berdasar informasi yang dia dapat dari kalangan internal Poltabes Medan. Dijelaskan Neta, keterangan para tersangka yang kini sudah ditahan, dalam proses pemeriksaan tak satu pun dari mereka yang menyebut nama GM Panggabean. "Dan belum ada keterangan saksi-saksi yang memberatkan dia," ungkap Neta. Hal itu pula yang menyebabkan mengapa hingga saat ini polisi belum terlihat upayanya untuk memburu dan menangkap GM Panggabean.
Penjelasan Neta tampaknya memang benar. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira yang beberapa waktu lalu menyebut GM Panggabean sudah tersangka dan masuk DPO, kali ini tidak memberikan ketegasan mengenai status yang bersangkutan. Saat koran ini bertanya bagaimana sebenarnya status GM Panggabean, dia malah mengoper bola panas ini ke Poltabes Medan. "Wah, coba tanya saja ke Poltabes ya," ujarnya singkat melalui ponselnya kepada JPNN.
Baca Juga:
Sementara, Neta S Pane menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi IPW, diperoleh keterangan dari para penyidik di Poltabes Medan bahwa GM Panggabean belum dinyatakan sebagai tersangka, tapi masih sebatas saksi. "Kesaksiannya pun sebatas kaitannya dengan pemberitaan di koran Sinar Indonesia Baru (SIB), tidak terkait langsung dengan aksi unjuk rasa," ujar Neta.
Baca Juga:
JAKARTA - Mengapa hingga saat ini polisi belum juga menangkap GM Panggabean dan membawanya ke Medan? Usut punya usut, ternyata ayah Candra Panggabean
BERITA TERKAIT
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi