GM PT Antam Dodi Martimbang Ditahan KPK, Perbuatannya Bikin Geleng-geleng Kepala
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang.
Dodi merupakan tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dodi ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Pria yang akrab disapa Alex itu mengungkapkan perkara ini bermula ketika pada 2017, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Aneka Tambang Tbk melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi divbidang pemurnian anoda logam.
Dodi yang saat itu menjabat General Manager diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
"Tersangka Dodi kemudian diduga memilih langsung PT. Loco Montrado melalui Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam.
"Tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT (Aneka Tambang)," bebernya.
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang merupakan tersangka kasus korupsi.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK