GMNI Desak Pemerintah Perhatikan Hak Buruh

Lebih lanjut, Chrisman mengungkapkan, pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus karena MEA dapat menjadi ancaman bagi pekerja Indonesia. Hal ini terkait masalah kesiapan sumber daya manusia khususnya bagi para pekerja.
Pada kesempatan itu, Chrisman meminta pemerintah untuk meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang belum memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab UU ini belum secara tegas kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada para buruh utamanya jaminan terhadap kesejahteraan kaum buruh.
Selain itu, Pemenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, belum memperhatikan aspek keadilan sosial khususnya kepada buruh Indonesia.
“Segera wujudkan keadilan sosial bagi buruh dengan memberikan kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan buruh yaitu fasilitas kesehatan yang berkeadilan dan berkemanusiaan, fasilitas pendidikan (program beasiswa bagi anak buruh dan buruh itu sendiri), perumahan yang layak. Juga jaminan Hari tua, Tunjangan Hari Raya, termasuk perlunya pengaturan tentang kepemilikan saham buruh dalam suatu perusahaan,” ujar Chrisman Damanik.
Ia berharap pemerintah segera membuat kebijakan berdasarkan Pancasila dan cita-cita Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh