GMNI Desak Pemerintah Perhatikan Hak Buruh
Lebih lanjut, Chrisman mengungkapkan, pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus karena MEA dapat menjadi ancaman bagi pekerja Indonesia. Hal ini terkait masalah kesiapan sumber daya manusia khususnya bagi para pekerja.
Pada kesempatan itu, Chrisman meminta pemerintah untuk meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang belum memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab UU ini belum secara tegas kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada para buruh utamanya jaminan terhadap kesejahteraan kaum buruh.
Selain itu, Pemenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, belum memperhatikan aspek keadilan sosial khususnya kepada buruh Indonesia.
“Segera wujudkan keadilan sosial bagi buruh dengan memberikan kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan buruh yaitu fasilitas kesehatan yang berkeadilan dan berkemanusiaan, fasilitas pendidikan (program beasiswa bagi anak buruh dan buruh itu sendiri), perumahan yang layak. Juga jaminan Hari tua, Tunjangan Hari Raya, termasuk perlunya pengaturan tentang kepemilikan saham buruh dalam suatu perusahaan,” ujar Chrisman Damanik.
Ia berharap pemerintah segera membuat kebijakan berdasarkan Pancasila dan cita-cita Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun