GMNI Nilai RKHUP Alat Oligarki Bunuh Demokrasi
Imanuel pun mengungkapkan, secara historis, pengaturan kejahatan ini terkait erat dengan lahirnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Artinya, tegas Imanuel, dalam RKUHP ini masih kental nuansa otoritarianisme ala Orde Baru. RKUHP yang disodorkan pemerintah saat ini isinya justru mengingkari semangat awal revisi KUHP peninggalan kolonial, yang katanya untuk dekolonisasi.
Namun, pasal demi pasal yang terkandung didalamnya, justru semakin mendegradasi praktik demokrasi di Indonesia karena sarat nuansa otoritarianisme.
"Pasal 188 tentang Tindak Pidana Ideologi Pancasila, Pasal 218 tentang Kritik Terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 tentang Kritik Terhadap Pemerintah, pasal 273 tentang demonstrasi, dan masih banyak lagi, semakin menguatkan asumsi bahwa RKUHP ini menjadi instrumen penguatan negara otoritarian yang represif terhadap warga negaranya sendiri, khususnya yang dianggap bertentangan dengan sikap penguasa," tegas Imanuel.
Maka, DPP GMNI pun menilai, RKUHP yang diajukan pemerintah tak bermaslahat untuk rakyat. RKUHP yang sarat nuansa otoritarianisme ini merupakan alat dari oligarki penguasa politik dan ekonomi dalam melanggengkan kekuasaan.
Imanuel menyatakan ketika pemerintah sedang gencar mengundang investasi asing masuk ke Indonesia saat ini, yang salah satu syaratnya adalah stabilitas politik maka pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP harus dilihat sebagai salah satu upaya kelompok oligarki memelihara kapitalisme di Indonesia.
"Meminjam istilah salah satu filsuf terkemuka Perancis Louis Althusser, aparatus ini ada dua, represif dan ideologis. Dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP ini adalah instrumen aparatus represif guna membentengi proses-proses ideologisasi oleh oligarki yang otoriter," papar Imanuel.
Imanuel memaparkan, otoritarianisme bernuansa nasionalisme simbolik sebagaimana tampak pada pasal 188 dan pasal lainnya yang serupa, serta sektarianisme yang muncul di Pasal 415 merupakan wujud represifitas oligarki guna memperlancar masuknya investasi melalui pembungkaman dan pemecah-belahan rakyat.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengkritik keras RKUHP yang diajukan pemerintah
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Pilkada 2024: AKBP Fahrian Ajak Personel jadi Pahlawan Demokrasi
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Buku Dinasti Keong Demokrasi Mati Resmi Diluncurkan