GMNI Soroti Penghentian Siaran TV Analog, Begini Catatannya

GMNI Soroti Penghentian Siaran TV Analog, Begini Catatannya
Sekretaris Jenderal DPP GMNI Muh Ageng Dendy Setiawan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti kebijakan Kemenkominfo yang menghentikan siaran TV analog atau Analog Swicth Off (ASO) ke siaran TV digital pada Rabu (2/11/2022) tengah malam.

Sekretaris Jenderal DPP GMNI Muh Ageng Dendy Setiawan menilai agenda Analog Swicth Off dilakukan secara serampangan.

“Hal tersebut terlihat, belum meratanya pembagian alat penerima siaran digital atau Set Top Box kepada kelompok masyarakat miskin,” kata Dendy, Jumat (4/11).

Dendy juga mengatakan masih terdapat 6 stasiun televisi yang melakukan siaran analog dengan alasan proses ASO cacat hukum.

Selain itu, pelaksanaan penghentian ASO di Jabodetabek dilaksanakan tanpa ada landasan yuridis teknis. Sebab, hingga saat ini Kekominfo belum menyiapkan PP pengangganti dari PP Nomor 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA.

“Oleh karena itu, GMNI meminta Presiden Jokowi mengevaluasi terkait agenda penghentian siaran TV analog ke TV digital," kata Dendy Setiawan.

Menurut dia, ASO ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaksanaan siaran digital sudah harus tuntas dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah penetapan UU Cipta Kerja.

Artinya pada 2 November 2022 sudah tidak ada lagi siaran analog di seluruh wilayah Indonesia.

GMNI menyoroti kebijakan Kemenkominfo yang menghentikan siaran TV analog atau Analog Swicth Off (ASO) ke siaran TV digital, begini catatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News