GMNI Soroti Penghentian Siaran TV Analog, Begini Catatannya

GMNI Soroti Penghentian Siaran TV Analog, Begini Catatannya
Sekretaris Jenderal DPP GMNI Muh Ageng Dendy Setiawan. Foto: Dokumentasi pribadi

Menurut Gendy, dua tahun yang lalu, pada saat UU Cipta Kerja disahkan, Menteri Kominfo mengatakan bahwa akan menuntaskan ASO di 112 wilayah siaran yang meliputi 341 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Selanjutnya, 173 wilayah kabupaten dan kota di luar wilayah ASO, akan dilaksanakan program Digital Broadcasting Systen (DBS).

Namun, pada kenyataannya pada 2 November 2022 yang lalu, ASO hanya dilaksanakan di Jabodetabek yang hanya meliputi 14 wilayah kabupaten dan kota.

“Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat UU Cipta Kerja,” ujar Dendy.

Menurut dia, belum meratanya pembagian alat penerima siaran digital atau Set Top Box kepada kelompok masyarakat miskin, yang dijadikan alasan pelaksanaan ASO hanya di wilayah Jabodetabek.(fri/jpnn)

GMNI menyoroti kebijakan Kemenkominfo yang menghentikan siaran TV analog atau Analog Swicth Off (ASO) ke siaran TV digital, begini catatannya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News