GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura

GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
Petugas dari KKP menyegel pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 Km di laut Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ANTARA/Azmi

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, angkat bicara terkait pagar bambu sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir pantai utara (pantura).

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar mengambil tindakan tegas dan membongkar pagar bambu tersebut.

"Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar di segel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h)," kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia di Tangerang, Minggu.

Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar di lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Kendati, pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut," tuturnya.

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

"Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi Ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut," ucapnya.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, angkat bicara terkait pagar bambu sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir pantai utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News