GMNI Tegaskan Sudah Pecat Rival Aqma Rianda dari Jabatan Wasekjen Sejak 2022
Sekjen DPP GMNI menyatakan bahwa sebelum keputusan ini diambil, telah dilakukan kajian internal secara mendalam.
Semua bukti terkait tindakan Rival Aqma Rianda telah ditinjau, dan beberapa kesempatan klarifikasi serta dialog juga telah dilakukan.
Namun, pada akhirnya tidak ada perubahan yang signifikan. "Oleh karena itu, demi menjaga disiplin organisasi, kami harus mengambil tindakan ini,” tambahnya.
Dengan dikeluarkannya surat penonaktifan ini, Rival Aqma Rianda secara resmi tidak lagi memiliki hak atau kewenangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan atau keputusan DPP GMNI.
DPP GMNI juga mengingatkan seluruh kader untuk tidak terpengaruh oleh tindakan yang bersangkutan dan tetap fokus dalam menjalankan program-program konsolidasi organisasi, kaderisasi dan lainnya yang berguna demi memajukan organisasi.
Surat keputusan ini juga disertai dengan satu set dokumen lampiran, termasuk SK Nomor: 04/SK/DPP.GMNI/IV/2022, yang menjelaskan secara rinci sanksi penonaktifan Rival Aqma Rianda sebagai wasekjend internal DPP GMNI.
DPP GMNI berharap bahwa penonaktifan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pengurus dan kader di seluruh Indonesia.
Organisasi menegaskan bahwa tindakan indisipliner tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ditindak secara tegas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, serta ketentuan lainnya yang berlaku.
Dalam keterangannya, DPP GMNI menjelaskan bahwa Rival Aqma Rianda dinonaktifkan setelah terbukti melanggar beberapa ketentuan internal organisasi
- GMNI Yakin Kabinet Merah Putih Mampu Jalankan Semua Program Prabowo
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Cipayung Plus Harapkan Pilkada yang Damai, Jujur dan Demokratis
- GMNI Medan Pastikan Pelaku Pemerasan yang Terjaring OTT Tak Mewakili Organisasi
- Kolaborasi GMNI-Ilmu Politik Fisipol UKI: Beasiswa Potongan Uang Kuliah hingga 50%
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045