GMPG Doakan Setnov Kalah Meski Pak Hakim Berat Sebelah
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar pada Jumat (29/9) ini akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Jelang putusan, Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) mengharapkan Hakim Cepi bisa memutus gugatan tersangka korupsi e-KTP itu secara independen dan seadil-adilnya.
Koordinator GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan, memang selama proses persidangan terlihat banyak kejanggalan. Kesan yang muncul memang hakimya berat sebelah karena memberi porsi lebih banyak kepada kubu Novanto.
Menurut Doli, ada tiga kejanggalan pada persidangan praperadilan Novanto. Pertama adalah diabaikannya dua permohonan intervensi.
Kedua, pengambilan putusan menolak eksepsi KPK yang didahului dengan konsultasi ke ketua PN Jaksel. Ketiga, ditolaknya permohonan KPK untuk memutar rekaman hasul sadapan tentang keterkaitan Novanto dengan kasus e-KTP di persidangan.
“Sebenarnya dari pandangan awam, praperadilan ini untuk menentukan apakah status tersangka seseorang bisa dibenarkan atau tidak. Dan seperti yang kita ketahui, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka cukup dengan dua alat bukti,” kata Doli, Jumat (29/9).
Mantan ketua umum KNPI itu menambahkan, selama persidangan berlangsung, KPK sudah menyerahkan sekurangnya 193 alat bukti. Doli pun meyakini KPK sejak awal tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Jadi dengan banyaknya bukti-bukti yang disampaikan KPK itu, sesungguhnya tidak ada alasan lagi bagi Cepi Iskandar kecuali menolak gugatan Setya Novanto,” tegas Doli.(boy/jpnn)
Koordinator GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan, memang selama proses persidangan terlihat banyak kejanggalan. Kesan yang muncul memang hakimnya berat sebelah.
Redaktur & Reporter : Boy
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi