GMPG Malu Wali Kota Tegal Terjerat Korupsi
Minggu, 03 September 2017 – 17:27 WIB
Lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Siti tersebut, Almanzo mengharapkan tersangka untuk bertanggung jawab.
"Buat kami ya mereka harus legawa, ketika orang sudah salah harus lapang dada mundur, bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat, jangan lagi menutupi," tandas dia.
Seperti diketahui, selain Mashita, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Mashitah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional