GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL

GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - GMSK mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan Febri Diansyah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara GMSK Arief Rachman juga menyayangkan adanya langkah upaya pengaburan proses hukum yang dilakukan sejumlah advokat atas tudingan intimidasi KPK kepada Febri Diansyah yang tengah menangani kasus sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kami kelompok masyarakat yang terdiri dari para advokat, akademisi, aktivis pergerakan dan elemen mahasiswa atas nama Gerakan Masyarakat Sipil Kawal KPK berdiri bersama medukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," kata Arief Rachman dalam keterangan yanh diterima JPNN.com, Senin (31/3).

GMSK mengingatkan tim hukum Hasto agar tidak melakukan upaya mengaburkan hukum dengan berbagai opini dan asumsi seperti tudingan intimidasi terhadap Febri Diansyah.

"Banyak hal yang perlu diluruskan dan ditegaskan bahwa semua harus menghormati proses hukum, jangan berasumsi berspekulasi melakukan drama playing victim untuk mengaburkan hukum," katanya.

Arief Rachman juga menjelaskan Febri Diansyah sendiri pernah dicekal oleh KPK bersama rekannya dari Visi Law Office.

"Gerakan Masyarakat Sipil Kawal KPK menilai sosok Febri Diansyah tidak layak, tidak patut, dan tidak etis menangani perkara suap Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto," ujar Arief.

"Selain karena merupakan mantan aktivis antikorupsi dan mantan orang dalam KPK sehingga rawan akan konflik interest, Febrie saat itu masih aktif menangani perkara suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan," tuturnya.

GMSK mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan Febri Diansyah dalam kasus TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News