GNPF MUI Desak Polisi Usut Pernyataan Kuasa Hukum Ahok
Rabu, 01 Februari 2017 – 23:36 WIB

Suasana di persidangan Ahok. Foto: Isra Triansyah/Pool/JPNN.com
"Polisi perlu mengklarifikasi kebenaran informasi yang disampaikan pengacara Ahok. Jika terbukti ada pelanggaran intersepsi, maka pelakunya bisa dijerat UU ITE dan UU Komunikasi", pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Pernyataan salah satu tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, Humprey Djemat dalam sidang pemeriksaan saksi Ketua MUI
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi