GNPF-MUI: Pemanggilan Bachtiar Nasir Penuh Kekhilafan

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Advokasi GNPF-MUI Kapitera Ampera menilai banyak kekeliruan dalam panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir, Rabu (8/2) hari ini. Menurutnya, Bareskrim tidak taat undang-undang dalam melakukan pemanggilan.
"Mungkin bukan kejanggalan. Tapi kekhilafan atau kekeliruan yang terlalu bersemangat sehingga amanah undang-undang terlupakan," kata Bachtiar di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Kesalahan pertama adalah, Bareskrim melayangkan panggilan terhadap Bachtiar pada Senin (6/2) pukul 23.34 WIB dan diminta hadir pada Rabu (8/2) 10.00 WIB.
Seharusnya, dalam Pasal 227 KUHAP, Bareskrim harus melayangkan surat tiga hari sebelum waktu pemanggilan.
"Maka mau konfirmasi dulu ke penyidik apakah ini memenuhi, tidak menyalahi kalau kami datang," kata dia.
Selain itu, dalam surat panggilan tertuang bahwa laporan masyarakat terhadap Bachtiar terjadi pada Selasa (6/2). Namun, di saat yang sama, Bareskrim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus surat panggilan.
Menurutnya, ketiga peristiwa hukum ini sangat janggal jika merujuk pada hukum beracara.
"Surat ini juga ada laporan polisi tanggal 6 Februari, sprindik 6 Februari, dipanggilnya juga 6 Februari. Semua tanggal 6. Laporan polisi orang lapor, langsung penyidikan. Kan harusnya penyelidikan dulu," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Ketua Advokasi GNPF-MUI Kapitera Ampera menilai banyak kekeliruan dalam panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir, Rabu (8/2) hari ini. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya