GNPF MUI Sudah Ditawari Ikut Makar
”Eranya itu tidak pakai senjata, tapi kebebasan dalam berdemokrasi,” jelas mantan Kapolda Banten tersebut.
Karena itu, upaya untuk menggunakan massa itu harus digagalkan. Caranya, dengan menangkap sebelum Aksi Damai 2 Desember.
”Akhirnya, berhasil digagalkan upaya inkonstitusional itu,” jelasnya.
Penjelasan Kapolri terkait makar mendapat respon dari anggota Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar mengingatkan bahwa potensi makar tidak hanya terjadi di seputar Jakarta saja.
Menurut dia, Polri juga harus bisa membuktikan bahwa proses penangkapan sejumlah tokoh itu memang terindikasi makar yang berdampak luas."Sejauh mana potensi makar itu sampai ke daerah-daerah," ujar Hasrul.
Anggota Komisi III Erma Ranik justru pesimis bahwa tokoh-tokoh yang pernah ditangkap bersamaan aksi 212 benar-benar bakal melakukan aksi makar.
Polri juga harus bisa membuktikan bahwa indikasi para tokoh itu berusaha menduduki DPR dengan mendompleng kelompok GNPF.
"Lihat saja ibu Rachmawati, fisik beliau tidak memungkinkan untuk melakukan aksi," ujarnya.
JAKARTA — Polri mengklaim bahwa ancaman makar masih membayangi, meski telah dilakukan penangkapan terhadap sejumlah tokoh dan aktivis. Kapolri
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar