GNPF MUI Sudah Ditawari Ikut Makar
Selasa, 06 Desember 2016 – 05:46 WIB

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR-RI, Senin (5/12/2016). Foto: Charlie.L/Indopos
Menurutnya hal tersebut harus diperhatikan demi tercapainya penegakan hukum terhadap kasus makar berjalan tepat tidak berpolemik.
Miko menuturkan bahwa makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan unsur dari tindak pidana.
Diterangkan Miko bahwa asal istilah makar berasal dari bahasa Belanda yakni anslaag, yang memiliki arti serangan yang berat.
“Oleh karena itu, unsur utama dari tuduhan makar adalah apakah ada serangan yang berat. Apabila tidak ada serangan yang berat maka tuduhan makar tidak terpenuhi,” kata Miko. (idr/bay/dod)
JAKARTA — Polri mengklaim bahwa ancaman makar masih membayangi, meski telah dilakukan penangkapan terhadap sejumlah tokoh dan aktivis. Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti