GNPF Tuding Jaksa Ingin Bubarkan MUI
Rabu, 03 Mei 2017 – 06:17 WIB

Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (28/4). Dalam aksinya ribuan umat Islam mendesak agar Majelis Hakim menghukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, lanjut dia, kasus-kasus penodaan agama sebelumnya tidak pernah dihukum ringan atau bebas.
"Boleh kita bandingkan dengan kasus Arswendo. Arswendo cuma menurunkan grade Rasulullah SAW yang menempatkan Rasulullah di bawah sejumlah nama," terangnya.
Di samping itu, kata dia, tuntutan tersebut pun cukup melukai hati umat muslim.
Terutama umat yang kerap turun aksi mengawal kasus tersebut sampai persidangan.
"Maka pasal 156a harus diterapkan jaksa sebagai lembaga yang mewakili korban, yakni umat Islam. Pada 212, tujuh juta orang turun ke jalan, itu mereka yang disakiti oleh jaksa," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
Kapitera Ampera selaku tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menganggap tuntutan jaksa terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama seakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE