GNPF Tuding Jaksa Ingin Bubarkan MUI
Rabu, 03 Mei 2017 – 06:17 WIB
Sementara itu, lanjut dia, kasus-kasus penodaan agama sebelumnya tidak pernah dihukum ringan atau bebas.
"Boleh kita bandingkan dengan kasus Arswendo. Arswendo cuma menurunkan grade Rasulullah SAW yang menempatkan Rasulullah di bawah sejumlah nama," terangnya.
Di samping itu, kata dia, tuntutan tersebut pun cukup melukai hati umat muslim.
Terutama umat yang kerap turun aksi mengawal kasus tersebut sampai persidangan.
"Maka pasal 156a harus diterapkan jaksa sebagai lembaga yang mewakili korban, yakni umat Islam. Pada 212, tujuh juta orang turun ke jalan, itu mereka yang disakiti oleh jaksa," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
Kapitera Ampera selaku tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menganggap tuntutan jaksa terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama seakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Kontroversi Cadar Wanda Hara, Waduh