GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Ini Pasalnya
![GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Ini Pasalnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/22/ketua-gnpfu-yusuf-muhammad-martak-saat-memberi-keterangan-di-dxmi.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (22/3).
Pelapor dalam kasus itu ialah Ketua GNPFU Yusuf Muhammad Martak. Dia melaporkan Saifuddin Ibrahim atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Laporan Yusf teregister dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tertanggal 22 Maret 2022.
Kuasa hukum GNPF Ulama Ichwan Tuankotta mengatakan pelaporan itu merupakan langkah hukum konstitusional terhadap penodaan agama yang dilakukan Saifuddin.
"Ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama," kata Ichwan dalam keterangannya.
Pria yang juga kuasa hukum Habib Bahar bin Smith itu menyebut maraknya dugaan penodaan agama akhir-akhir ini menjadikan Indonesia dianggap sedang dalam keadaan darurat.
Ichwan pun mendukung penegak hukum khususnya kepolisian agar segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dinilai merusak kehidupan beragama dan memecah belah NKRI.
Menurut Ichwan, pihaknya mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegakkan hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama.
GNPF Ulama telah melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas dugaan ujàran kebencian dan penistaan agama.
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun