GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Ini Pasalnya

Menurut Ichwan, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa itu juga merekomendasikan penegak hukum menindak semua terduga pelaku penistaan agama.
Dalam laporannya, Yusuf menilai Saifuddin melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP tentang ujaran kebencian.
Saifuddin menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Al-Qur'an menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme.
Baca Juga: Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari Ketua MK Jika Mau Menikahi Adiknya Jokowi
"Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya," kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu. (cr3/fat/jpnn)
GNPF Ulama telah melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas dugaan ujàran kebencian dan penistaan agama.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat