GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Ini Pasalnya
Menurut Ichwan, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa itu juga merekomendasikan penegak hukum menindak semua terduga pelaku penistaan agama.
Dalam laporannya, Yusuf menilai Saifuddin melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP tentang ujaran kebencian.
Saifuddin menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Al-Qur'an menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme.
Baca Juga: Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari Ketua MK Jika Mau Menikahi Adiknya Jokowi
"Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya," kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu. (cr3/fat/jpnn)
GNPF Ulama telah melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas dugaan ujàran kebencian dan penistaan agama.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak