GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru

GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru
GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review tentang Pasal 10 Undang-undang 39 tahun 2008. Putusan tersebut menyebutkan bahwa penjelasan Pasal pasal 10 nomor 39 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Amar putusannya tadi sudah sangat jelas. Penjelasan undang-undang pasal 10 UU 39 tahun 2008 menyatakan yang menyatakan bahwa wamen jabatan karir bukan anggota kabinet tidak memiliki hukum mengikat," kata Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Adi Warman di Gedung MK, Selasa (5/6).

Ia menyebutkan, sejak amar putusan MK dibacakan, maka jabatan wakil menteri yang kini ada tidak berlaku lagi sampai ada Keppres baru tentang adanya wakil menteri dan dilantik yang baru.

"Orangnya terserah presiden karena itu hak prerogatif presiden, bisa saja itu-itu juga, bisa saja itu diganti. Intinya Keprres-nya harus diperbaharui. Sekarang kita tunggu saja bagaimana presiden menyikapi ini," ucapnya.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review tentang Pasal 10 Undang-undang 39 tahun 2008.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News