GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:03 WIB

GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru
GNPK menggugat posisi wakil menteri karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan pijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengangkat wakil menteri dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review tentang Pasal 10 Undang-undang 39 tahun 2008.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- Prabowo Tegaskan Tak Ada Niat Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI, HIPAKAD Merespons
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening
- Prabowo Membawa Parsel Berisi Barang Kesukaan Megawati
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini