Go-Jek Akuisisi 3 Perusahaan Financial Technology
jpnn.com, JAKARTA - PT Go-Jek Indonesia telah mengakusisi tiga perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technlogy (fintech).
Go-Jek sudah melaporkan aksi korporasi itu kepada Bank Indonesia (BI).
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, Go-Jek telah menyampaikan langkah akuisisi sebelum bank sentral mengeluarkan batas waktu pelaporan.
Dengan begitu, Go-Jek tidak melanggar ketentuan BI sebagai regulator. ”
Gojek telah menyampaikan urusan akusisi kepada kami,” tutur Pungky di Jakarta, Senin (18/12).
Meski begitu, izin akuisisi tersebut belum dapat diberikan. Sebab, Go-Jek harus lebih dahulu menyerahkan seluruh dokumen terkait untuk selanjutnya diproses. Proses penelitian dan analisis dilakukan BI dalam menentukan perizinan itu akan dilakukan dalam kurun waktu 45 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
”Kalau dokumen lengkap, kami lihat, analisis, dan proses. Lalu, diproses sesuai waktu ditetapkan,” imbuh Pungky.
Karena itu, BI belum bisa memastikan kapan proses perizinan akuisisi Go-Jek bakal rampung.
PT Go-Jek Indonesia telah mengakusisi tiga perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technlogy (fintech).
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Flip Checkout Hadir untuk Memudahkan Bisnis Terima Pembayaran Online
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya