Go-Jek Akuisisi 3 Perusahaan Financial Technology
Kamis, 21 Desember 2017 – 02:45 WIB
Hal itu terantung pada kecepatan perusahaan dalam memenuhi seluruh dokumen dibutuhkan.
Pungky mengatakan, pihaknya akan memproses perizinan rencana akuisisi dua fintech, yaitu Kartuku dan Midtrans.
Kedua perusahaan itu merupakan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
Sedang satu fintech lainnya, Mapan, berada di luar PJSP. Karena itu, perizinan Mapan berada di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan itu seiring fungsi BI sebagai regulator pengawas dalam sistem PJSP. ”Satu, BI memastikan ini harus memberi manfaat bagi ekonomi nasional. Kedua, tidak boleh ada praktik dagang atau bisnis model bersifat merugikan. Ketiga, skala usaha harus memenuhi aturan BI,” tegas Pungky. (far)
PT Go-Jek Indonesia telah mengakusisi tiga perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technlogy (fintech).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum