Go-Jek dan Grab Bike Menjamur, Menteri Jonan Angkat Tangan

jpnn.com - JAKARTA - Menjamurnya layanan ojek beraplikasi di Jakarta dan sekitarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana sikap Kementerian Perhubungan?
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ternyata tak bisa berbuat banyak. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, sebagai regulator transportasi di Indonesia, pihaknya tak bisa ikut campur.
Pasalnya kendaraan roda dua atau ojek tidak diatur dalam Undang-Undang transportasi. Artinya, keberadaan ojek online di luar kendali Kementerian Perhubungan.
"Ojek kan nggak diatur dalam transportasi. Nggak bisa disebut jadi transportasi umum," ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).
Terlebih, kendaraan roda dua sangat rentan dan memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi. Karena itu, mantan dirut KAI ini ogah ikut campur. "Kendaraan roda dua tingkat keselamatannya rendah dan nggak dimasukkan (dalam UU transportasi-red)," tegas Jonan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menjamurnya layanan ojek beraplikasi di Jakarta dan sekitarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana sikap Kementerian
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional