Go-Jek dan Grab Bike Menjamur, Menteri Jonan Angkat Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Menjamurnya layanan ojek beraplikasi di Jakarta dan sekitarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana sikap Kementerian Perhubungan?
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ternyata tak bisa berbuat banyak. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, sebagai regulator transportasi di Indonesia, pihaknya tak bisa ikut campur.
Pasalnya kendaraan roda dua atau ojek tidak diatur dalam Undang-Undang transportasi. Artinya, keberadaan ojek online di luar kendali Kementerian Perhubungan.
"Ojek kan nggak diatur dalam transportasi. Nggak bisa disebut jadi transportasi umum," ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).
Terlebih, kendaraan roda dua sangat rentan dan memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi. Karena itu, mantan dirut KAI ini ogah ikut campur. "Kendaraan roda dua tingkat keselamatannya rendah dan nggak dimasukkan (dalam UU transportasi-red)," tegas Jonan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menjamurnya layanan ojek beraplikasi di Jakarta dan sekitarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana sikap Kementerian
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember, Stabil!
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP