Go-Jek dan Grab Bike Menjamur, Menteri Jonan Angkat Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Menjamurnya layanan ojek beraplikasi di Jakarta dan sekitarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana sikap Kementerian Perhubungan?
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ternyata tak bisa berbuat banyak. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, sebagai regulator transportasi di Indonesia, pihaknya tak bisa ikut campur.
Pasalnya kendaraan roda dua atau ojek tidak diatur dalam Undang-Undang transportasi. Artinya, keberadaan ojek online di luar kendali Kementerian Perhubungan.
"Ojek kan nggak diatur dalam transportasi. Nggak bisa disebut jadi transportasi umum," ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).
Terlebih, kendaraan roda dua sangat rentan dan memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi. Karena itu, mantan dirut KAI ini ogah ikut campur. "Kendaraan roda dua tingkat keselamatannya rendah dan nggak dimasukkan (dalam UU transportasi-red)," tegas Jonan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menjamurnya layanan ojek beraplikasi di Jakarta dan sekitarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana sikap Kementerian
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Korea Pavilion: 24 Brand Ternama Hadir di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan