Godaan Bagi Hakim MK Diprediksi Meningkat
jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) harus benar-benar menjalankan amanah menghadapi perselisihan hasil pilkada 2017. Seluruh jajaran di MK wajib mengungkapkan dengan sungguh-sungguh untuk tetap adil dalam mengambil keputusan.
Pasalnya, kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi, pascakasus Patrialis Akbar mengemuka, godaan 'suap' kepada hakim MK bakal semakin kuat.
"Jadi bila ada yang 'tergoda' layaknya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, maka (Hakim MK,red) harus siap menerima hukuman. Bila perlu MK meminta kepada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terberat (ketika nanti ada Hakim MK yang tergoda suap,red)," ujar Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi di Jakarta, Kamis (2/2).
Andrian juga mengingatkan, dalam mengambil keputusan termasuk nantinya terkait perkara perselisihan hasil pilkada, MK membutuhkan komposisi ideal jumlah hakim sembilan orang.
Karena itu Mahkamah Kehormatan dan Dewan Etik MK perlu bekerja secepat mungkin. Mengingat tahapan pemungutan suara Pilkada 2017 sudah akan digelar 15 Februari mendatang.
"Bahwa Patrialis Akbar menjabat Hakim MK malalui usulan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah wajib secepatnya melakukan tahapan seleksi untuk menentukan pengganti kekosongan satu Hakim MK. Ketergesaan tidak harus dengan memilih tanpa kehati-hatian. Jangan sampai Hakim MK sebagai bentuk 'terima kasih' atas jasa seseorang dalam persoalam pemilihan presiden," pungkas Andrian.(gir/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) harus benar-benar menjalankan amanah menghadapi perselisihan hasil pilkada 2017. Seluruh jajaran di MK wajib mengungkapkan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans