Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras
Sabtu, 11 Juli 2020 – 12:52 WIB
Atas perbuatan pelaku akan dikenaikan Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan cara menyiram cuka parah ke tubuh korban. (qda)
Penyiram Air Keras di Mega Asri Ngaku Dendam Pergoki Kakak Korban Sama Istrinya di Penginapan?
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi