Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras
Sabtu, 11 Juli 2020 – 12:52 WIB

Hermendi alias Godek (32) pelaku penyiraman air keras diamankan anggota Polsek Talang Kelapa. Foto: akda/sumeks
Atas perbuatan pelaku akan dikenaikan Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan cara menyiram cuka parah ke tubuh korban. (qda)
Penyiram Air Keras di Mega Asri Ngaku Dendam Pergoki Kakak Korban Sama Istrinya di Penginapan?
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 744 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Banyuasin
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak