Godmother Tiongkok Dipenjara 18 Tahun
Rabu, 04 November 2009 – 00:12 WIB
BEIJING - Persidangan di Chongqing No 5 Intermediate People's Court, Chongqing, yang menyita perhatian publik Tiongkok berakhir Selasa (3/11). Xie Caiping, godmother atau bos puncak sebuah kelompok kejahatan terorganisasi, divonis 18 tahun penjara karena terbukti bersalah menjalankan usaha judi ilegal di 20 tempat, terlibat perdagangan obat-obatan terlarang, serta menyuap polisi. Persidangan tersebut menyedot perhatian karena berbagai faktor. Di antaranya, eksentriknya keseharian Xie, terlibatnya saudara iparnya "Wen Qiang" yang pernah menjabat sebagai kepala kepolisian Chongqing, dan besarnya jumlah yang ditangkap, yakni mencapai 1.500 orang.
"Terdakwa juga harus membayar denda 1,02 juta yuan (sekitar Rp 1,4 miliar)," lanjut bunyi vonis untuk wanita 46 tahun itu seperti tercantum di situs resmi pengadilan, sebagaimana dikutip AFP.
Baca Juga:
Sebanyak 21 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga divonis penjara yang berkisar satu hingga 13 tahun. Adapun mantan petinggi penjara Chongqing Guo Sheng dan eks polisi setempat Gan Yong kebagian vonis 13 dan 12 tahun penjara.
Baca Juga:
BEIJING - Persidangan di Chongqing No 5 Intermediate People's Court, Chongqing, yang menyita perhatian publik Tiongkok berakhir Selasa (3/11). Xie
BERITA TERKAIT
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon