Godok RUU Media, Indonesia Sasar Potongan Kue Lebih Besar dari Google Cs
Indonesia sedang menyusun rancangan undang-undang yang dapat memaksa raksasa teknologi seperti Facebook dan Google untuk bernegosiasi dengan perusahaan media untuk berbagi hasil pendapatan yang lebih adil.
Hal ini disampaikan asosiasi media Selasa (23/11) kemarin, yang menurutnya adalah sebuah langkah yang terinspirasi oleh undang-undang baru Australia yang inovatif.
Weenseslaus Manggut, ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa tujuan RUU ini adalah untuk memastikan pendapatan yang lebih adil untuk outlet yang menghasilkan berita dan praktik "jurnalisme yang baik".
Algoritma perusahaan teknologi besar dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap pendapatan media berita digital, dengan menentukan seberapa menonjol sebuah artikel muncul di pencarian Google atau di feed berita Facebook.
Draf tersebut, yang telah dilihat oleh kantor berita Reuters, belum masuk ke parlemen.
RUU ini menyerukan aturan untuk bernegosiasi antara perusahaan media dan perusahaan teknologi, dan juga mengharuskan perusahaan teknologi besar untuk berbuat lebih banyak untuk menyaring konten hoaks."Di bawah ekosistem saat ini, clickbait lebih menguntungkan," kata Weenseslaus.
"Sulit untuk menjaga integritas jurnalisme dalam ekosistem ini."
Undang-undang Australia sejak Maret mengharuskan Facebook dan Google Alphabet bernegosiasi dengan outlet Australia untuk konten yang mengarahkan lalu lintas dan iklan ke situs web mereka.
Indonesia sedang menyusun rancangan undang-undang yang dapat memaksa raksasa teknologi seperti Facebook dan Google untuk bernegosiasi dengan perusahaan media untuk bagi hasil pendapatan yang lebih adil
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan