Gogon Pasti Huni Penjara, Minimal 5 Tahun
jpnn.com, PONTIANAK - Gogon terancam menghuni penjara selama lima tahun karena mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram di rumah milik Ibrahim di Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, Sabtu (3/3).
Pria bernama asli M Kodrat itu menjalankan aksinya bersama temannya, Eko Kurniadi.
"Saat itu korban sedang berada di ruang tamu. Dia mendengar di teras rumahnya seperti ada yang mengangkat tabung gas," kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Selasa (6/3).
Bermawis menjelaskan, Ibrahim memang menyimpan tabung elpiji di teras rumah.
Setelah mendengar suara tabung yang berbenturan, Ibrahim langsung curiga. Dia kemudian mengecek sumber suara tersebut.
“Korban melihat seseorang berlari membawa tabung gas miliknya. Korban mencoba mengejar orang tersebut namun tidak berhasil,” ujar Bermawis.
Meski tak berhasil menangkap pelaku, Ibrahim sukses menyelamatkan dua tabung elpijinya.
“Pada saat dikejar, orang tersebut atau pelaku membuang dua tabung gas yang tadinya dibawa mereka," ujar Bermawis.
Gogon terancam menghuni penjara selama lima tahun karena mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Penggunaan Gas Bumi Bisa Jadi Solusi Ketergantungan Impor LPG
- Sembahyang Rebutan