Gogon Pasti Huni Penjara, Minimal 5 Tahun

jpnn.com, PONTIANAK - Gogon terancam menghuni penjara selama lima tahun karena mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram di rumah milik Ibrahim di Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, Sabtu (3/3).
Pria bernama asli M Kodrat itu menjalankan aksinya bersama temannya, Eko Kurniadi.
"Saat itu korban sedang berada di ruang tamu. Dia mendengar di teras rumahnya seperti ada yang mengangkat tabung gas," kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Selasa (6/3).
Bermawis menjelaskan, Ibrahim memang menyimpan tabung elpiji di teras rumah.
Setelah mendengar suara tabung yang berbenturan, Ibrahim langsung curiga. Dia kemudian mengecek sumber suara tersebut.
“Korban melihat seseorang berlari membawa tabung gas miliknya. Korban mencoba mengejar orang tersebut namun tidak berhasil,” ujar Bermawis.
Meski tak berhasil menangkap pelaku, Ibrahim sukses menyelamatkan dua tabung elpijinya.
“Pada saat dikejar, orang tersebut atau pelaku membuang dua tabung gas yang tadinya dibawa mereka," ujar Bermawis.
Gogon terancam menghuni penjara selama lima tahun karena mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Idrus Bilang Hubungan Golkar-Gerindra Tetap Erat di Tengah Polemik Elpiji 3 Kg
- Tragis! Mak-mak Tewas Terlindas Truk Saat Berburu LPG 3 Kg
- Kompor Bahlil
- Bukan Cuma Konsumen, Pangkalan Elpiji Juga Keluhkan Kebijakan Bahlil