Gogon Pasti Huni Penjara, Minimal 5 Tahun
Rabu, 07 Maret 2018 – 14:35 WIB
Saat itu, sambung Bermawis, Ibrahim mengenali wajah Eko yang tak lain merupakan tetangganya.
Setelah itu, Ibrahim melapor ke Polsek Pontianak Barat. Petugas menerima informasi bahwa Eko berada di rumah, Selasa (6/3).
Anggota kemudian melakukan pengintaian di depan Gang Nusa 2.
Eko akhirnya ditangkap saat keluar dari gang sekitar pukul 02:15 WIB.
"Setelah diinterogasi, Eko mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian itu bersama Gogon," terang Bermawis.
Mendengar ‘nyanyian’ itu, anggota kemudian mengejar dan meringkus Gogon di di Jalan RE Martadinata, Gang Bawang, Pontianak Barat.
"Eko dan Gogon akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegas Bermawis. (amb)
Gogon terancam menghuni penjara selama lima tahun karena mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Penggunaan Gas Bumi Bisa Jadi Solusi Ketergantungan Impor LPG
- Sembahyang Rebutan