Gogon Pasti Huni Penjara, Minimal 5 Tahun
Rabu, 07 Maret 2018 – 14:35 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Saat itu, sambung Bermawis, Ibrahim mengenali wajah Eko yang tak lain merupakan tetangganya.
Setelah itu, Ibrahim melapor ke Polsek Pontianak Barat. Petugas menerima informasi bahwa Eko berada di rumah, Selasa (6/3).
Anggota kemudian melakukan pengintaian di depan Gang Nusa 2.
Eko akhirnya ditangkap saat keluar dari gang sekitar pukul 02:15 WIB.
"Setelah diinterogasi, Eko mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian itu bersama Gogon," terang Bermawis.
Mendengar ‘nyanyian’ itu, anggota kemudian mengejar dan meringkus Gogon di di Jalan RE Martadinata, Gang Bawang, Pontianak Barat.
"Eko dan Gogon akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegas Bermawis. (amb)
Gogon terancam menghuni penjara selama lima tahun karena mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Idrus Bilang Hubungan Golkar-Gerindra Tetap Erat di Tengah Polemik Elpiji 3 Kg