Golkar Ajukan Lima Nama ke DPP

jpnn.com - KENDARI – DPP Partai Golkar belum memproses tiga nama bakal calon (balon) wali kota Kendari yang dijaring pengurus daerah.
Ketiga nama itu yakni Muhammad Zayat Kaimoeddin, Andi Musakkir Mustafa, dan Abdurrahman Saleh. Namun dalam perkembangannya, Abdurrahman Saleh mundur.
Nah, dua nama tersisa masih dianggap kurang. DPP pun memerintahkan Golkar Kota Kendari untuk melakukan penjaringan lagi. Dasar perintah itu melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) yang baru diterbitkan DPP.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD II Partai Golkar Kota Kendari, Maoliddin. Versi Maoliddin, DPP tidak akan memroses usulan tersebut apabila hanya dua balon.
"Sehingga kami harus memenuhi persyaratan berdasarkan dalam juklak. Kalau untuk pilbup atau pilwali, DPD II Golkar harus mengusulkan minimal lima sampai sepuluh balon," ujarnya, kemarin.
Atas perintah juklak itu, Golkar Kota Kendari mengajukan Abdul Razak sebagai balon. Belakangan muncul nama Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Ishak Ismail diajukan ke DPP.
"Tambahan nama itu terjadi pada DPD I Golkar Sultra. Karena juklak menjelaskan apabila tidak memenuhi syarat maka DPD I berhak melakukan penjaringan. Proses dan hasil penjaringan itu gawean DPD I," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Partai Golkar Sultra, Muhammad Basri mengungkapkan usulan tiga nama dianggap kurang. Apalagi melihat situasi dan kondisi menjelang pilwali sangat ketat maka Golkar Sultra menetapkan usulan lima balon.
KENDARI – DPP Partai Golkar belum memproses tiga nama bakal calon (balon) wali kota Kendari yang dijaring pengurus daerah. Ketiga nama itu
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi