Golkar Ajukan Penangguhan ke KPK
Kamis, 10 Februari 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA-Partai Golongan Karya (GOLKAR) mengajukan penangguhan penahanan terhadap kadernya yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004."Penangguhan tahanan ini kan menjadi hak setiap warga negara," kata Victor W Nadapdap, Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar, Kamis (10/2). Bila ternyata nanti KPK tidak mengabulkan, Ketua Bakumham Partai Golkar mengatakan mereka tetap akan menyampaikan surat permohonan serupa selanjutnya kepada institusi superbodi yang telah banyak menjebloskan koruptor di negeri ini ke penjara.(mur/jpnn)
Ada sembilan kader Partai Golkar yang kini di tahan KPK. Yaitu Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Boby Suhardiman, Tengku Muhammad Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, dan Hengky Baramuli. “Kami menjamin mereka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan selalu kooperatif untuk pemeriksaan,” tegas Victor meyakinkan.
Baca Juga:
Ada sejumlah alasan yang dikemukakan Partai Golkar mendasari permohonan penangguhan kadernya. Diantaranya adalah belum tersentuhnya pihak pemberi suap. "Selain itu para kader Golkar mengaku tidak mengetahui pemberian uang untuk terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia".
Baca Juga:
JAKARTA-Partai Golongan Karya (GOLKAR) mengajukan penangguhan penahanan terhadap kadernya yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), terkait
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!