Golkar akan Usung Kader di Dua Pilkada Daerah Ini
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Partai Golkar (PG) sudah menetapkan Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur (cagub) yang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 Juni 2018.
Partai Golkar (PG) akan mengutamakan kadernya yang akan diusung dalam Pilkada Lampung Utara (Lampura) dan Tanggamus.
Karena belum menentukan calon bupati (cabup) di dua daerah itu, partai berlambang pohon beringin ini akan buka penjaringan calon bupati.
Sekretaris DPD PG Lampung Supriyadi Hamzah mengatakan, partainya mengutamakan kader internal dalam pilkada. Khususnya yang memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas tinggi.
Serta sudah mampu berkompetisi dengan calon dari partai politik (parpol) lainnya.
’’Maka DPP PG memberikan kesempatan bagi cabup Lampura dan Tanggamus untuk mengupayakan popularitas dan elektabilitasnya meningkat. Kami akan melihat sampai bulan ini,” kata Supriyadi kepada Radar Lampung, Selasa (15/8).
Bahkan, kata dia, PG akan membuka penjaringan cabup-cawabup untuk Tanggamus secara terbuka, Senin (21/8). Yakni dengan menggunakan pola pendaftaran bagi tokoh eksternal yang ingin maju dengan perahu PG. Sedangkan Lampura, PG meminta kadernya, Aprozi Alam, untuk menaikkan hasil survei.
Menurut Supriyadi, kondisi politik di internal PG untuk Pilgub Lampung sama dengan Pilbup Lampura. Dimana, pengurus desa dan kecamatan sudah mengusulkan Bendahara DPD PG Lampung Aprozi Alam untuk maju pilkada. Ini sama Arinal yang mendapatkan dukungan dari arus bawah.
Partai Golkar (PG) sudah menetapkan Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur (cagub) yang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar