Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham

Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir memastikan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang menyetujui Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Munas sudah sesuai dengan AD/ART, dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kami hadapi saja. Kami hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai dengan AD/ART," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Hal itu disampaikan untuk merespons gugatan yang dilayangkan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait AD/ART Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan partai hasil Munas XI.

Terkait gugatan tersebut, dia lantas membantah isu yang beredar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan pembatalan SK Kemenkumhan soal AD/ART terkait kepengurusan partainya itu.

"Jadi, kalau ada yang bilang ini sudah selesai, itu sudah putus, itu tidak benar, itu berita hoaks atau berita bohong," ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa sedianya gugatan terhadap Partai Golkar ada empat, yakni dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta.

Dia memerinci bahwa satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditolak, namun kemudian masuk satu gugatan baru lainnya yang saat ini tengah berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan hakim.

"Kemudian di TUN (Tata Usaha Negara) itu yang satu (gugatan nomor) 424, dan (gugatan nomor) 389, yang 424 itu masih sidang pemeriksaan awal. Kemudian yang 389 baru masuk sidang pembacaan gugatan, sidang pembacaan gugatan besok (Rabu, 20 November)," katanya.

Waktum Golkar Adies Kadir membantah isu soal adanya putusan PTUN yang membatalkan SK Kemenkumham partai.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News