Golkar Batasi Kepala Daerah Masuk Daftar Caleg
Jumat, 15 Maret 2013 – 13:56 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) tidak mempersoalkan aturan terbaru yang mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mundur jika ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di pemilu 2014 mendatang.
Pasalnya, sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut diterbitkan, partai yang saat ini dipimpin Aburizal Bakrie itu sudah punya kebijakan, selektif dalam menampung keinginan kepala daerah dan wakilnya, yang ingin masuk di daftar caleg sementara (DCS).
Baca Juga:
Wakil Sekjen DPP PG, Leo Nababan, bahkan menyebut, ada beberapa bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota di Sumut, yang merupakan kader Golkar, punya keinginan menjadi caleg, namun tidak diakomodir semuanya.
"Di Sumut ada beberapa yang minta jadi caleg, namun kita batasi," ujar Leo Nababan kepada JPNN.
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) tidak mempersoalkan aturan terbaru yang mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB