Golkar Batasi Kepala Daerah Masuk Daftar Caleg
Jumat, 15 Maret 2013 – 13:56 WIB
Dia mengatakan hal tersebut menanggapi terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.
Baca Juga:
Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2013, pengunduran diri kada dan atau wakada disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012, pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai 9 Maret hingga 15 April 2013. Dengan demikian, pengajuan pengunduran diri paling telat 15 Maret 2013.
Leo menjelaskan, kebijakan partainya yang membatasi kada dan wakada untuk menjadi caleg, semata demi menjaga keberlangsungan regenerasi di tubuh partai. Kader yang sudah menduduki jabatan di eksekutif, biar lah tetap di sana.
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) tidak mempersoalkan aturan terbaru yang mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta