Golkar Beda Sikap, RUU Susduk Disahkan
Senin, 03 Agustus 2009 – 18:27 WIB
JAKARTA -- Setelah melalui proses lobi yang alot, Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/8). Hanya saja, penyebutan UU ini tidak lagi menggunakan istilah 'susduk', melainkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sebelum mengetokkan palu tanda pengesahan, Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, seluruh fraksi yang ada di DPR sudah secara bulat menerima pengesahan RUU tersebut. Fraksi Partai Golkar yang saat sesi pandangan fraksi sempat menyatakan keberatan terhadap sejumlah hal, akhirnya menerima juga. Hanya saja, pandangan Fraksi Golkar dimasukkan dalam nota keberatan. Hal kedua yang disoroti F-PG adalah mengenai ketentuan di RUU itu yang menyebutkan bahwa kursi Ketua DPR secara otomatis ditempati anggota DPR dari partai pemenang pemilu legislatif. Pada prinsipnya partai warisan Orde Baru itu setuju dengan ketentuan itu. Hanya saja, Golkar mengusulkan agar mekanisme penentuannya adalah Demokrat mengajukan dua kadernya menjadi calon Ketua DPR, yang kemudian dipilih satu orang lewat paripurna DPR.
"Tadi lobi sudah dilakukan. Mayoritas, yakni sembilan fraksi menyatakan setuju dan Fraksi Partai Golkar setuju pengesahan dengan nota keberatan," ujar Agung Laksono. Saat Agung minta persetujuan para peserta rapat paripurna, tidak terdengar suara yang menyatakan 'tidak setuju'. Semua mengatakan 'setujuuu'. Lantas, Agung mengetokkan palu.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam sesi pandangan akhir fraksi-fraksi, secara bergantian mereka menyatakan persetujuannya. Hanya saja, giliran Fraksi Golkar, ada sejumlah catatan penting yang disampaikan juru bicara F-PG, Darul Siska. Golkar menyatakan keberatan bila pimpinan MPR terdiri dari lima orang, yakni satu ketua dan empat wakil ketua. F-PG menghendaki agar pimpinan MPR cukup tiga orang saja, agar lebih efisien. "Fraksi Partai Golkar berpandangan, jumlah kursi pimpinan MPR menurut hemat kami tiga orang saja, terdiri dari perwakilan DPR dan DPD," ujar Darul Siska. Alasan yang dia sebutkan, tugas-tugas pimpinan MPR sangat ringan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah melalui proses lobi yang alot, Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disahkan menjadi UU
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun