Golkar Belum Bahas Sanksi untuk Aditya Anugrah Moha
jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar belum membahas sanksi untuk anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha yang ditangkap KPK karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulut, Sudiwardono.
“Belum, kami belum membahas sanksi apa pun yang diberikan ke Bung Aditya Moha,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10).
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, partainya akan mengikuti proses hukum terhadap Aditya berjalan terlebih dahulu supaya ada titik terang. “Baru nanti kami membahas seperti apa (sanksinya),” ujarnya.
Menurut Dave, penangkapan itu tidak memengaruhi status Aditya sebagai kader partai berlambang pohon beringin ini. Anak mantan Ketua DPR Agung Laksono itu memastikan, tidak ada pemecatan terhadap Aditya. “Tidak ada pemecatan, tidak ada pemberhentian untuk saat ini dulu karena biar fokus permasalahan yang dihadapi,” jelasnya.
Dave mengatakan, penetapan tersangka tidak otomatis membuat Aditya harus diberhentikan atau digeser posisinya. Namun, ujar dia, kemungkinan sementara waktu akan dinonaktifkan karena tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya.
“Cuma posisi dia baik di DPR atau di partai akan menunggu kepastian proses hukum apakah sudah masuk ke pengadilan atau sudah sampai inckracht baru kita kami menetukan sikap,” pungkas Dave. (boy/jpnn)
Aditya Anugrah Moha ditangkap KPK karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulut, Sudiwardono.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut