Golkar Belum Bahas Sanksi untuk Aditya Anugrah Moha
jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar belum membahas sanksi untuk anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha yang ditangkap KPK karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulut, Sudiwardono.
“Belum, kami belum membahas sanksi apa pun yang diberikan ke Bung Aditya Moha,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10).
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, partainya akan mengikuti proses hukum terhadap Aditya berjalan terlebih dahulu supaya ada titik terang. “Baru nanti kami membahas seperti apa (sanksinya),” ujarnya.
Menurut Dave, penangkapan itu tidak memengaruhi status Aditya sebagai kader partai berlambang pohon beringin ini. Anak mantan Ketua DPR Agung Laksono itu memastikan, tidak ada pemecatan terhadap Aditya. “Tidak ada pemecatan, tidak ada pemberhentian untuk saat ini dulu karena biar fokus permasalahan yang dihadapi,” jelasnya.
Dave mengatakan, penetapan tersangka tidak otomatis membuat Aditya harus diberhentikan atau digeser posisinya. Namun, ujar dia, kemungkinan sementara waktu akan dinonaktifkan karena tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya.
“Cuma posisi dia baik di DPR atau di partai akan menunggu kepastian proses hukum apakah sudah masuk ke pengadilan atau sudah sampai inckracht baru kita kami menetukan sikap,” pungkas Dave. (boy/jpnn)
Aditya Anugrah Moha ditangkap KPK karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulut, Sudiwardono.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP