Golkar Belum Bahas Sanksi untuk Aditya Anugrah Moha

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar belum membahas sanksi untuk anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha yang ditangkap KPK karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulut, Sudiwardono.
“Belum, kami belum membahas sanksi apa pun yang diberikan ke Bung Aditya Moha,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10).
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, partainya akan mengikuti proses hukum terhadap Aditya berjalan terlebih dahulu supaya ada titik terang. “Baru nanti kami membahas seperti apa (sanksinya),” ujarnya.
Menurut Dave, penangkapan itu tidak memengaruhi status Aditya sebagai kader partai berlambang pohon beringin ini. Anak mantan Ketua DPR Agung Laksono itu memastikan, tidak ada pemecatan terhadap Aditya. “Tidak ada pemecatan, tidak ada pemberhentian untuk saat ini dulu karena biar fokus permasalahan yang dihadapi,” jelasnya.
Dave mengatakan, penetapan tersangka tidak otomatis membuat Aditya harus diberhentikan atau digeser posisinya. Namun, ujar dia, kemungkinan sementara waktu akan dinonaktifkan karena tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya.
“Cuma posisi dia baik di DPR atau di partai akan menunggu kepastian proses hukum apakah sudah masuk ke pengadilan atau sudah sampai inckracht baru kita kami menetukan sikap,” pungkas Dave. (boy/jpnn)
Aditya Anugrah Moha ditangkap KPK karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulut, Sudiwardono.
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto