Golkar Berat Lepas Sultan HB X
Selasa, 28 Agustus 2012 – 05:34 WIB
"Artinya, semuanya dikembalikan kepada Sultan dan Paku Alam agar ketika dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DIJ, Sultan dan Paku Alam menjadi milik semua warga DI Jogja dan milik semua kepentingan politik dan parpol," tandasnya. (pri/bay/c10/agm)
JAKARTA - Keputusan DPR dan pemerintah dalam draf final RUU Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta yang melarang gubernur berparpol diterima Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal