Golkar Bergegas Rebut Medan-1
Minggu, 12 Oktober 2008 – 19:46 WIB

Golkar Bergegas Rebut Medan-1
Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'
Baca Juga:
Meski menegaskan Golkar telah mengantisipasi kemungkinan pilkada Medan dipercepat, namun Leo Nababan belum mau membeberkan langkah antisipasi apa yang telah dilakukan. Bahkan, disebutkan, terlampau jauh kalau saat ini menyebut nama-nama calon yang bakal diusung partai beringin rindang itu. (sam/JPNN)
JAKARTA - Diam-diam, rupanya Partai Golkar sudah mengantisipasi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat. Meski belum mau mengungkapkan apa saja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?