Golkar Bergegas Rebut Medan-1
Minggu, 12 Oktober 2008 – 19:46 WIB
Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'
Baca Juga:
Meski menegaskan Golkar telah mengantisipasi kemungkinan pilkada Medan dipercepat, namun Leo Nababan belum mau membeberkan langkah antisipasi apa yang telah dilakukan. Bahkan, disebutkan, terlampau jauh kalau saat ini menyebut nama-nama calon yang bakal diusung partai beringin rindang itu. (sam/JPNN)
JAKARTA - Diam-diam, rupanya Partai Golkar sudah mengantisipasi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat. Meski belum mau mengungkapkan apa saja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih