Golkar Beri Pendampingan Hukum Untuk Yance
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar akan memberi bantuan hukum kepada kadernya, mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58). Bagian hukum DPP Golkar telah diperintahkan untuk melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan.
"Ini untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan didukung fakta-fakta hukum yang ada," kata Sekjen Golkar Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Mengenai sanksi, lanjut Idrus, sampai saat ini DPP belum membicarakannya. Menurutnya, Golkar sampai sekarang masih memegang teguh asas praduga tak bersalah. "Orang baru proses kok udah dikasih sanksi," ketus Idrus.
Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12). Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Menurut kejaksaan agung, Yance sudah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik sehingga dilakukan jemput paksa.
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan. (dil/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Golkar akan memberi bantuan hukum kepada kadernya, mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58). Bagian hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku