Golkar: Cabut Kesepakatan Treshold 3 Persen
PKS Berbelok Dukung 3 Persen
Jumat, 27 Mei 2011 – 09:32 WIB
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 nampaknya mengalami kebuntuan. Pada masa sidang sebelumnya, rapat Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati syarat parliamentary treshold tiga persen dengan catatan pandangan masing-masing fraksi. Namun, Fraksi Partai Golongan Karya meminta rapat Baleg mencabut kembali kesepakatan tersebut.
"Kami menangkap pimpinan sidang sebelumnya otoriter, sehingga kami meminta kesepakatan itu dicabut," kata Nurul Arifin, anggota FPG di sela-sela rapat Baleg di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (26/5). Dalam rapat sebelumnya, Nurul menilai pimpinan rapat tidak memberikan kesempatan kepada fraksinya untuk menyampaikan argumentasi.
Baca Juga:
Pimpinan rapat ketika itu ingin terburu-buru menetapkan angka threshold tiga persen sebagai jalan tengah. Sementara FPG berpendapat masih menginginkan angka lima persen treshold sebagai salah satu pertimbangan. "Bahasanya ketua (rapat) ingin cepat-cepat UU Pemilu ini keluar dan ditendang dari Baleg dan diserahkan Pansus," kata Nurul.
FPG tidak bisa menerima hal itu. Sebab, adanya perbedaan dalam pasal krusial seperti treshold seharusnya tetap mengakomodasi semua pandangan fraksi. "Karena kan tidak ada kata akan divoting di paripurna, ya
untuk apa dimunculkan (angka tiga persen), dilampirkan saja semua," tukasnya.
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 nampaknya mengalami kebuntuan. Pada masa sidang sebelumnya, rapat Badan Legislasi
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Ronny PDIP Harap KPK Bisa Proaktif
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor