Golkar dan PKS Dinilai di Jalur Konstitusi
Jumat, 25 Februari 2011 – 19:18 WIB
JAKARTA - Di tengah kritikan terhadap Partai Golkar dan PKS yang dinilai telah berkhianat terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, justru menganggap sikap Golkar dan PKS yang mendukung hak angket mafia pajak sudah di jalur konstitusi. "Tidak ada pengkhianat dan tidak ada pula yang dikhianati. Dukungan Golkar dan PKS terhadap hak angket mafia pajak pada paripurna DPR, Selasa (22/2) lalu hendaknya dipahami dalam logika konstitusi system ketatanegaraan bahwa DPR itu kerjanya memang mengontrol pemerintahan. Koalisi atau oposisi, itu soal sesaat dan tidak diatur dalam konstitusi," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Jumat (25/2). Sikap Golkar dan PKS menunjukkan sebuah kesadaran baru dalam berkonstitusi dan secara cerdas telah menempatkan fatsun-fatsun politik dibawah konstitusi. "Meletakan konstitusi diatas fatsun-fatsun politik yang berjangka pendek merupakan sebuah kesadaran baru yang mestinya juga diberi ruang dan tempat," sarannya.
Dikatakannya, fenomena dukungan dan penolakan terhadap angket mafia pajak adalah dua hal yang sah didalam konstelasi politik parlemen. Hal yang prinsip dari dua sikap itu, parlemen jangan sampai terpecah begitu keputusan diambil melalui mekanisme yang disepakati.
Baca Juga:
"Keributan politik yang terjadi pasca ditolaknya hak angket mafia pajak melalui sidang paripurna DPR sesungguhnya bersumber dari luar parlemen sendiri yakni koalisi yang terkesan ingin menjadikan Setgab sebagai lembaga penentu di parlemen," ungkap Irman.
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah kritikan terhadap Partai Golkar dan PKS yang dinilai telah berkhianat terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pengamat
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?