Golkar Desak KPK Kejar Otak Pemberi Suap
Rabu, 01 September 2010 – 19:28 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK mengumumkan 26 tersangka baru dalam kasus suap pada pemilihan DGS BI tahun 2004. Dari 26 nama itu, 10 nama di antaranya adalah politisi Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Nama-nama tersangka dari Golkar antara lain Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky Baramuli.
Baca Juga:
Oleh KPK, para politisi Golkar itu sijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Golkar menyayangkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina