Golkar Desak Mendagri Lantik Gafur
Kamis, 11 September 2008 – 16:18 WIB
JAKARTA – Golkar benar-benar tak menggubris keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto yang mengusulkan pasangan Thayb Armain-Abdulgani Kasuba ke Presiden sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Fraksi Partai Golkar di DPR justru mendesak Mendagri melantik pasangan Gafur-Fabanyo yang disusung Golkar sebagai gubernur terpilih agar krisis dan kerawanan sosial di Maluku Utara tidak berlanjut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Andi Wahab DT Majokayo dalam jumpa pers di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/9) menyatakan, ketidakjelasan hasil Pilkada Gubernur di Maluku Utara yang sudah berlangsung 10 bulan dikhawatirkan akan semakin memunculkan kerawanan di masyarakat.
Baca Juga:
"FPG DPR mendesak kepada pemerintah untuk berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku dalam menentukan siapa gubernur dan wakil gubernur Malut, khususnya tentang undang-undang Pilkada. Sudah sepuluh bulan ini tidak ada kejelasan yang akhirnya hanya menimbulkan kerawanan di Malut," ujar Andi Wahab.
Dalam kesempatan itu, Andi yang didampingi anggota Fraksi Golkar di Komisi II lainnya, Mustokoweni Murdi, menambahkan, Golkar akan terus mendukung Abdul Gafur."Kalau untuk Gafur, Golkar tidak akan pernah lelah sebab ini adalah hak yang harus diperjuangkan. Memang cukup melelahkan, tetapi kita tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hal yang benar,"tegasnya.
JAKARTA – Golkar benar-benar tak menggubris keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto yang mengusulkan pasangan Thayb Armain-Abdulgani
BERITA TERKAIT
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih