Golkar Desak Menkumham Mundur
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyambut positif putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan keputusan soal moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dan teroris menyalahi aturan.
"Sangatlah tepat. Sudah sepatutnya PTUN menolak Keputusan yang dibuat Menteri Hukum dan HAM tersebut, karena melanggar hak asasi, abnormal serta illegal sejak proses perumusannya," kata Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).
Baca Juga:
Menurut politisi Partai Golkar itu, Kepmen soal moratorium remisi jelas menabrak Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 tentang Remisi.
Selain itu, masih menurut dia, Kepmen tersebut juga melanggar hak kovenan (hak sipil dan politik) internasional, yaitu United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi di dalam UU Nomor 7 tahun 2006.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyambut positif putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan keputusan soal
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah